BerandaPeristiwa, – Jajaran Polres Ciamis Polda Jabar berhasil mengungkap sejumlah kasus pencurian kendaraan bermotor di wilayah Kabupaten Ciamis Jawa Barat. Pengungkapan ini merupakan hasil dari pelaksanaan Operasi Jaran Lodaya 2024 tingkat Polres Ciamis yang berlangsung dari tanggal 11 Mei 2024 sampai 20 Mei 2024.
“Hari ini kami sampaikan pengungkapan kasus curanmor hasil dari pelaksanaan Operasi Jaran Lodaya 2024. Target operasi yang dilaksanakan didapat satu tersangka sesuai dengan target Operasi. Atas Nama DS (31) dan barang bukti Sepeda Motor Suzuki Satria FU dan Motor Yamaha Mio dan Satu Kunci Astang. Modus tersangka ini mengambil dan mencuri motor di halaman rumah korban dengan menggunakan kunci T,” ujar Kapolres Ciamis Polda Jabar AKBP Akmal SH., S.I.K., M.H., didampingi Wakapolres Ciamis Kompol Muhamad Rustandi, Kasi Humas Polres Ciamis AKP Magdalena NEB, dan KBO Reskrim Iptu Ateng Budiono dalam konferensi pers di depan Ruang Humas Polres Ciamis, Rabu (22/5/2024).
Kapolres Ciamis Polda Jabar menjelaskan, tidak hanya target dari sasaran Operasi Jaran Lodaya 2024, jajaran Polres Ciamis berhasil mengungkap tindak pidana curanmor yang lain. Salah satunya pengungkapan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor jenis Pajero yang terjadi pada tanggal 3 Mei 2024.
“Saat pelaksanaan operasi Jaran, kami juga mengungkap tindak pidana curanmor yang lain. Pertama tanggal 3 Mei 2024 yakni Mobil SUV jenis Pajero. Dimana tersangka adalah sopir dari pemilik mobil berinisial YS (43) warga Tasikmalaya Jawa Barat,” kata AKBP Akmal.
Kapolres Ciamis Polda Jabar menjelaskan, tindak pidana pencurian yang dilakukan tersangka karena memiliki beban ekonomi. Sehingga diambil jalan pintas agar memperoleh uang dengan cepat.
“Supir dari pemilik mobil (YS) memiliki beban ekonomi, dengan jalan pintas melakukan pencurian di rumah majikan. Pelaku karena supir pemilik mobil sehingga dengan gampang bisa membawa kabur mobil pajero. Kami juga berhasil mengamankan 1 unit Mobil Pajero Sport, STNK dan Kunci Mobil serta velek standarnya karena kendaraan sudah diganti dengan velek variasi,” kata AKBP Akmal.
Pengungakapan tersebut, kata Kapolres Ciamis Polda Jabar, tiap pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana. Dimana ancaman kurungan penjara maksimal 7 tahun. “Tersangka atas nama YS warga Tasikmalaya. Pasal 363 KUHPidana ancaman 7 tahun penjara,” kata AKBP Akmal.
Tak hanya itu, selama pelaksanaan Operasi Jaran Lodaya 2024, Polres Ciamis Polda Jabar juga berhasil mengungkap tindak pidana pencurian kendaraan bermotor lainnya. Yaitu yang terjadi pada 10 April 2024 dan pada Bulan Desember 2023.
“Pelaku berhasil diamankan beserta sejumlab barang bukti. Mulai dari kendaraan hasil pencurian hingga Astang atau Kunci T yang digunakan pelaku untuk memetik barang curiannya. Semua tersangka dikenakan Pasal 3636/KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara,” kata AKBP Akmal.
“Ops Jaran ada 6 tersangka, barang bukti 1 mobil dan 5 kendaraan roda 2,” ucap AKBP Akmal menambahkan.
Pada kesempatan itu, Kapolres Ciamis Polda Jabar juga menyampaikan himbauan kepada masyarakat agar behati-hati saat memarkirkan kendaraan. Pastikan kendaraan berada ditempat yang aman dan mudah terpantau baik dengan CCTV serta menggunakan kunci ganda.
“Hati-hati untuk memarkirkan kendaraan di tempat aman, dan gunakan kunci ganda. Tempat aman dan ada CCTV dan kunci ganda,” kata AKBP Akmal.