banner 728x250
Blog  

Guru Meroko Dilingkungan Sekolah, Wakil Ketua DPRD Ciamis: Sekolah Tempat Mendidik Generasi Muda

banner 120x600
banner 468x60

Ciamis, Bayangkan, guru yang seharusnya jadi teladan malah terlihat asyik merokok di sekolah.

 

banner 325x300

Ironis, bukan? Padahal, sekolah sudah jelas-jelas masuk dalam KTR sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ciamis Nomor 4 Tahun 2021.

 

Fakta ini diungkap oleh Ketua Pengurus Kecamatan (PK) KNPI Sukamantri, Andri, yang mengaku menerima laporan dari masyarakat soal adanya guru yang melanggar aturan tersebut.

 

“Kami menerima laporan dari masyarakat, masih ada ASN (Aparatur Sipil Negara) Guru yang melanggar aturan Kawasan Tanpa Rokok, di sekolah. Tentu saja, dengan kejadian ini, kami sangat menyayangkan, mengingat guru adalah panutan bagi siswa dan masyarakat,” ujar Andri dalam keterangannya, Jumat (1/2/2025).

 

Andry mengatakan, sesuai Pasal 6 ayat (2) huruf b Perda tersebut, tempat proses belajar-mengajar, termasuk sekolah, dinyatakan sebagai Kawasan Tanpa Rokok.

 

Larangan ini, lanjut dia, juga ditegaskan dalam Pasal 27, yang menyebutkan bahwa aktivitas merokok di kawasan ini dilarang hingga batas pagar sekolah.

 

Selain itu, lanjutnya, kepala sekolah sebagai pengelola kawasan pendidikan memiliki tanggung jawab penuh untuk memastikan aturan ini dipatuhi.

 

“Hal ini tercantum dalam Pasal 23, yang mengatur kewajiban pengelola untuk menegur dan meminta pelanggar meninggalkan kawasan jika aturan dilanggar,” ungkap Andri.

 

Menurutnya, aturan larangan merokok di kawasan belajar mengajar tidak hanya terdapat di Perda tersebut, di Undang-Undang Kesehatan telah diatur, setiap orang dilarang merokok di area sekolah tentunya untuk melindungi siswa dari paparan asap rokok.

 

“Secara tegas juga diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 64 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok di Lingkungan Sekolah. Menegaskan bahwa seluruh lingkungan sekolah adalah kawasan tanpa rokok. Larangan ini berlaku bagi siswa, guru, staf, dan pengunjung,” kata Andri.

 

Ia mendesak Pemerintah Kabupaten Ciamis untuk lebih tegas dalam mengawasi implementasi aturan tersebut demi menciptakan lingkungan pendidikan yang sehat.

 

Respons Wakil Ketua DPRD Ciamis

Merespons laporan tentang pelanggaran di sekolah, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Ciamis, Sopwan Ismail, mengajak semua pihak, terutama guru, untuk mematuhi aturan ini.

 

Ia menegaskan pentingnya komitmen bersama untuk menciptakan lingkungan sekolah yang sehat dan mendukung pembentukan karakter generasi penerus.

 

“Sekolah adalah tempat mendidik generasi muda. Tindakan merokok di sekolah tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak citra guru sebagai teladan. Saya mengimbau semua pihak untuk mematuhi aturan ini demi kebaikan bersama,” ujar Sopwan.

 

Ia juga meminta, pengelola sekolah bertanggung jawab memastikan tidak ada aktivitas merokok di lingkungan sekolah.

 

“Kepala sekolah wajib menegur pelanggar. Kemudian jika tegurannya diabaikan, bila perlu laporkan kasusnya ke pihak berwenang, ke Perangkat Daerah sesuai Perda KTR itu, bisa Satpol PP, atau ke PPNS yang diberi kewenangan untuk melaksanakan penyidikan atas pelanggaran Perda,” kata Sopwan.

 

Selain itu, katanya, pengawasan dari pemerintah daerah dan dinas pendidikan juga harus ditingkatkan. Sopwan menyarankan adanya inspeksi mendadak dan sanksi tegas bagi pelanggar agar aturan ini berjalan efektif.

 

“Temuan pelanggaran di lapangan menunjukkan bahwa kesadaran terhadap pentingnya Kawasan Tanpa Rokok masih perlu ditingkatkan. Pemerintah daerah harus segera turun tangan untuk memastikan aturan ini berjalan dengan baik. Jangan sampai sekolah menjadi tempat yang bertentangan dengan misi mendidik generasi sehat dan bebas rokok,” papar Sopwan.

 

Ia menjelaskan, Perda Kawasan Tanpa Rokok itu bertujuan melindungi kesehatan masyarakat, khususnya siswa, dari dampak negatif asap rokok.

 

Sopwan mengungkapkan, dipaparkan di dalam Perdanya bahwa aturan tersebut dibuat untuk melindungi kesehatan individu dan masyarakat, meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya merokok, dan menciptakan lingkungan bebas asap rokok untuk generasi muda.

 

“Saya mengajak seluruh guru, terutama ASN, untuk mematuhi Perda Nomor 4 Tahun 2021. Sekolah adalah tempat mendidik generasi muda. Tindakan guru atau siapa pun merokok di area tersebut jelas melanggar hukum dan memberikan contoh buruk kepada siswa,” pungkasnya.

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *