Ciamis, Jelang pelaksana Pemilihan Kepala Daerah (PILKADA) Kabupaten Ciamis Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) Ciamis lakukan pengawasan dalam pengecekan kesehatan Calon Bupati dan Wakil Bupati Ciamis di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ciamis, Senin (02/09/204).
Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi, Syamsul Ma’arif mengatakan, Komisi Pemilihan Umum (KPU), dalam melakukan pemeriksaan kesehatan harus sesuai dengan KPTS 1090 Tahun 2024.
“Intinya kami dari Bawaslu akan mengawasi setiap tahapan, terutama untuk tahapan pemeriksaan kesehatan, dan kpu harus menjalankan pemeriksaan kesehatan yang sesuai dengan juknis yang berlaku,”ucapnya.
Untuk tingkat kerawanan dalam pemeriksaa kesehatan, Syamsul mengungkap, tidak ada titik kerawanan karena pemeriksaan ini dilakukan di dua tempat.
“Pemeriksaan dilakukan di dua tempat di RSUD Ciamis dan rumah sakit Sukarjo, tapi untuk pengumuman hasil pemeriksaan tetap akan dilakukan di Ciamis,”ungkapnya.
Selain melakukan pengawasan dalam pemeriksaa Kesehatan, Bawaslu Ciamis juga mengawasi gerak Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pilkada 2024 Ciamis.
“Kita juga mengawasi ASN, karena ASN dilarang untuk mengikuti kegitan kampanye calon bupati dan wakil Bupati karena ASN harus netral,”Ucapnya Syamsul.
Dia mengungkap, dalam melakukan pengawasan ASN Bawaslu Ciamis berusaha maksimal dalam Melikan pencegahan aga netralitas Asn di Ciamis terjaga.
“Kita akan terus mendorong agar ASN netral, bahkan kita juga akan melakukan koordinasi dengan PJ Bupati Ciamis karena netralitas bukan hanya Asn saja tapi kepala desa juga sama harus netral,”ujarnya.
Syamsul berharap, Kepala Desa yang ada di Kabupaten Ciamis bisa netral dalam pelaksanaan Pilkada 2204, jangan sampai kampanye tidak ikut tapi di Media Sosial mengkampanyekan salah satu Calon.
“Kita tidak mau kejadian di 2018 terulang, semoga d pilkada 2204 ini baik ASN atau kepala desa bisa netral,”harapnya.