banner 728x250
Blog  

Polsek Ciamis Polres Ciamis Amankan Terduga Pelaku Perbuatan Cabul Terhadap Anak Dibawah Umur

banner 120x600
banner 468x60

 

CIAMIS ~ Polsek Ciamis Polres Ciamis Polda Jabar berhasil mengamankan terduga pelaku tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kecamatan Baregbeg belum lama ini. Terduga pelaku berinisial CK (50) warga Baregbeg Kabupaten Ciamis.

banner 325x300

 

“Saat ini terduga pelaku tindak pidana perbuatan cabul telah kami amankan di Makopolsek Ciamis. Ck merupakan seorang pedagang warung yang tak jauh dari rumah korban yang masih berusia 9 tahun,” ujar Kapolres Ciamis Polda Jabar AKBP Akmal SH., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Ciamis Kompol Alan Dahlan dalam keterangan resminya, Sabtu (14/12/2024).

 

Kapolsek Ciamis Polres Ciamis Polda Jabar menjelaskan, peristiwa itu bermula saat korban hendak membeli jajanan di warung pelaku. Saat itu korban meminta uang kepada orang tuanya untuk jajan di warung pelaku, setelah lama pergi korban pulang keruma dalam keadaan menangis.

 

Saat ditanya keluarga, lanjut Kapolsek Ciamis, korban dipaksa untuk membuka celananya oleh pelaku. Tak hanya dipaksa membuka, pelaku juga sampai memasukan alat vital pelaku kedalam anus korban.

 

“Diduga pelaku mengiming-imingi Korban dengan uang Rp. 7.000 dan celana korban dibuka paksa oleh pelaku, sehingga pelaku memasukan alat kelamin ke lubang anus korban,” kata Kompol Alan Dahlan.

 

Kapolsek Ciamis Polres Ciamis Polda Jabar mengatakan, saat ini pihaknya terus mendalami perkara ini. Atas perbuatan itu, CK terncam dikenakan Undang Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun kurungn penjara.

 

*Ciamis, Kapolres Ciams, Polda Jabar.*

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *